Harmonisasi Tarif 2023
Kunjungan Forum Komunikasi Pelanggan ke instalasi pengolahan SPAM Cepu
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Amerta Kabupaten Blora akan menerapkan tarif dasar air bersih yang baru pada pada 2023. Setelah melalui kajian panjang, dengan Forum Komunikasi Pelanggan, dengan Komisi B sebagai mitra Komisi, dan juga dengan tokoh masyarakat, akhirnya Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora resmi mengumumkan harmonisasi tarif air minum baru berlaku mulai Maret 2023.
Penyesuaian tarif bagi perumda Air Minum Tirta Amerta kabupaten Blora merupakan hal yang sangat mendesak untuk menunjang pelayanan, memberikan kepuasan pelayanan kepada pelanggan secara berkesinambungan. Tarif yang berlaku saat ini berdasarkan SK Bupati Nomor : 690/182/2017 tentang penetapan tarif air minum pada perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah tingkat II Blora, sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Beberapa hal yang mendasari penyesuaian tarif antara lain kenaikan BBM, kenaikan PPn, kenaikan biaya produksi dan distribusi, tingginya biaya pemeliharaan jaringan transmisi dan distribusi, kenaikan harga air baku, penambahan kebutuhan investasi untuk menekan NRW, peningkatan kualitas dan pengembangan jaringan pelayanan, serta untuk memenuhi full cost recovery. Dengan memperhatikan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, kemampuan mempertahankan dan mengembangkan pelayanan serta pengelolaan yang bertumpu terhadap besarnya pendapatan penjualan air yang erat sekali kaitannya dengan struktur tarif yang berlaku.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora Yan Riya Pramono mengatakan dalam rangka mewujudkan asas keadilan tarif air minum kepada seluruh pelanggan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air, dan lebih ramah investasi industri, serta senantiasa memberikan pelayanan yang prima melalui kegiatan operasional dan pembiayaan investasi infrastruktur secara wajar dan berkelanjutan, maka Perumda Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora melakukan harmonisasi tarif air minum baru. “Jadi, kami menyebutnya harmonisasi tarif, atau penyesuaian tarif, karena memang hanya pada pelanggan dengan tingkat ekonomi menengah ke atas, sedangkan untuk pelanggan dengan golongan sosial umum, sosial khusus dan Rumah Tangga 1 (R1) tidak terpengaruh, itupun hanya untuk konsumsi minimal, 0 – 10 m3.
Untuk lebih detailnya harmonisasi tarif baru itu bisa dilihat pada tabel berikut.
Selaras dengan hal tersebut, Tulus Prasetyono selaku Dewan Pengawas menyampaikan, “harmonisasi tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum”.
“Selanjutnya, dua peraturan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 900/702/2022 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora tahun 2023″ ucapnya.
Sebagai bentuk kepedulian Perumda Air Minum “Tirta Amerta” kabupaten Blora, juga memprogramkan sambungan baru khusus untuk masyarakat berpenghasilan Rendah yaitu sebesar Rp. 750.000, dan pelanggan MBR diklasifikasikan dalam golongan tarif Rumah tangga 1. Program MBR tersebut bertujuan untuk pemerataan kebutuhan air masyarakat kabupaten Blora.
Joko Handoyo selaku ketua FKP menjelaskan ” Adanya kenaikan harga bahan kimia, spare part perpompaan, pipa dan asesoris. Adanya inflansi sebesar 4 persen, temuan dan sasaran dari BPKP dikarenakan akan berakibat PDAM tidak sehat, untuk perbaikan pelayanan, efisiensi pemakaian air dan transparansi dan akuntabilitas”.
ketika penyesuaian tarif air PDAM ini diputuskan, harus ada indikator yang harus dipenuhi. PDAM Blora diharapkan lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Harapannya, tidak ada yang dirugikan atau tidak ada hal yang memberatkan pelanggan”.
Joko juga mengungkapkan bahwa FKP merupakan jembatan komunikasi dan pertukaran informasi pelayanan air minum antara pelanggan dan masyarakat dengan PDAM. Melakukan pemantauan, pengawasan dan pelaporan pelayanan PDAM di tingkat pelanggan. FKP sebagai mediator bila terjadi konflik antara PDAM dengan pelanggan ataupun pihak lain. Advokator kepada penentu kebijakan dalam peningkatan pelayanan air minum.
Sedangkan ketua komisi B DPRD Kabupaten Blora, Yuyus Waluyo, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa “penyesuaian tarif ini diharapkan Perumda Air Minum “Tirta Amerta” kabupaten Blora dapat lebih meningkatkan pelayanan, kualitas dan kuantitas air untuk pelanggannya, dan juga bisa berperan terhadap Pendapatan Asli Daerah”.