PENGUMUMAN !

PENGUMUMAN

Nomor : 690 / 52

Tentang

TARIP AIR MINUM

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

KEBUPATEN BLORA

Berdasarkan :

  1. Keputusan Bupati Blora Nomor 690/182/2017 tanggal 7 Februari 2017 tentang Penetapan Tarip Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blora.
  1. Peraturan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blora Nomor : 37/ KPTS/PDAM/BLA/II/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pedoman Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blora.

Dengan ini diumumkan bahwa terhitung mulai pemakaian air bulan Maret  2017 ( tagihan rekening air bulan April 2017 ) Penyesuaian atau Perubahan Tarip Air PDAM Kabupaten Blora diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. BALIK NAMA DAN PEMINDAHAN METER.

  • Balik nama pelanggan untuk semua golongan dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
  • Pemindahan meter air harus terlebih dahulu mendapatkan ijin direksi dan dilaksanakan oleh petugas PDAM dan biaya ditanggung pelanggan.

2. PEMBAYARAN

  • Pembayaran rekening air minum dilakukan oleh pelanggan setiap bulannya paling lambat tanggal 20.
  • Pembayaran dilaksanakan di Loket Pembayaran yang disediakan.
  • Pelanggan yang membayar rekening air minum setelah tanggal 20 dikenakan biaya keterlambatan atau denda sebesar Rp. 5.000,- untuk tiap rekening air masing-masing bulan.

3. PENUTUPAN DAN PENCABUTAN SAMBUNGAN AIR

  • Pelanggan yang belum membayar rekening air 2 ( Dua ) Bulan berturut-turut akan diadakan penutupan sementara tanpa pemberitahuan dan akan dibuka kembali setelah pelanggan membayar tunggakan rekening dan biaya pembukaan kembali.
  • Biaya pembukaan kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-.
  • Apabila dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sejak diadakan penutupan sementara pelanggan belum menyelesaikan administrasi pembayaran tunggakan rekening air, maka saluran air minum dicabut tanpa pemberitahuan.
  • Terhadap saluran air minum yang telah dicabut, dapat dibuka kembali oleh PDAM dengan ketentuan :
    1. Pelanggan telah melunasi tunggakan rekening air, denda keterlambatan dan
    2. Membayar biaya pemasangan sambungan baru

4. PELANGGARAN DAN SANKSI

  • Jenis pelanggaran PDAM Kabupaten Blora dapat diklasifikasikan ke dalam pelanggaran ringan, sedang dan berat.
  • Pelanggaran ringan :
    1. Menghambat jalannya angka meter air yang berakibat merugikan perusahaan.
    2. Menyalurkan air ke persil orang lain.
  • Pelanggaran sedang :
    1. Menghambat pompa untuk menyedot langsung dari pipa dinas PDAM.
    2. Melepas atau merusak meter air, mutus atau merusak segel kopling atau segel meter.
    3. Memindahkan atau memperbaiki tempat meter air atau mengganti pipa penghubung tanpa seijin PDAM atau memberitahu PDAM.
  • Pelanggaran berat :

                    Menyambung langsung dari pipa PDAM tanpa melalui meter air.

  • Terhadap pelanggan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi atau denda sebagai berikut :
    • Pelanggaran ringan akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah).
    • Pelanggaran sedang akan dikenakan denda sebesar Rp. 300.000,-, (Tiga Ratus Ribu Rupiah) ditambah biaya penggantian meter air rusak sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Pelanggaran berat akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,-, (Satu Juta Rupiah) ditambah dengan biaya kerugian air sebesar 5 X 50 M3 tarif progresif menurut kelompok pelanggan.

5. TARIF DAN PEMAKAIAN MINIMUM

    a. Tarif

     b. Pemakaian Minimun

6. PENUTUP

Dengan berlakunya Keputusan Bupati Blora Nomor 690/182/2017 tanggal 7 Februari 2017, maka Keputusan Bupati Blora Nomor 690/230/2013 tanggal 16 April 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Blora, 2 Maret 2017

DIREKTUR UTAMA

PDAM KABUPATEN BLORA

ttd.

Yan Riya Pramono, SE.

NPP. 082030168