PENGUMUMAN !
PENGUMUMAN
Nomor : 690 / 52
Tentang
TARIP AIR MINUM
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KEBUPATEN BLORA
Berdasarkan :
- Keputusan Bupati Blora Nomor 690/182/2017 tanggal 7 Februari 2017 tentang Penetapan Tarip Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Blora.
- Peraturan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blora Nomor : 37/ KPTS/PDAM/BLA/II/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Pedoman Pelayanan Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Blora.
Dengan ini diumumkan bahwa terhitung mulai pemakaian air bulan Maret 2017 ( tagihan rekening air bulan April 2017 ) Penyesuaian atau Perubahan Tarip Air PDAM Kabupaten Blora diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. BALIK NAMA DAN PEMINDAHAN METER.
- Balik nama pelanggan untuk semua golongan dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
- Pemindahan meter air harus terlebih dahulu mendapatkan ijin direksi dan dilaksanakan oleh petugas PDAM dan biaya ditanggung pelanggan.
2. PEMBAYARAN
- Pembayaran rekening air minum dilakukan oleh pelanggan setiap bulannya paling lambat tanggal 20.
- Pembayaran dilaksanakan di Loket Pembayaran yang disediakan.
- Pelanggan yang membayar rekening air minum setelah tanggal 20 dikenakan biaya keterlambatan atau denda sebesar Rp. 5.000,- untuk tiap rekening air masing-masing bulan.
3. PENUTUPAN DAN PENCABUTAN SAMBUNGAN AIR
- Pelanggan yang belum membayar rekening air 2 ( Dua ) Bulan berturut-turut akan diadakan penutupan sementara tanpa pemberitahuan dan akan dibuka kembali setelah pelanggan membayar tunggakan rekening dan biaya pembukaan kembali.
- Biaya pembukaan kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000,-.
- Apabila dalam jangka waktu 1 ( satu ) bulan sejak diadakan penutupan sementara pelanggan belum menyelesaikan administrasi pembayaran tunggakan rekening air, maka saluran air minum dicabut tanpa pemberitahuan.
- Terhadap saluran air minum yang telah dicabut, dapat dibuka kembali oleh PDAM dengan ketentuan :
- Pelanggan telah melunasi tunggakan rekening air, denda keterlambatan dan
- Membayar biaya pemasangan sambungan baru
4. PELANGGARAN DAN SANKSI
- Jenis pelanggaran PDAM Kabupaten Blora dapat diklasifikasikan ke dalam pelanggaran ringan, sedang dan berat.
- Pelanggaran ringan :
- Menghambat jalannya angka meter air yang berakibat merugikan perusahaan.
- Menyalurkan air ke persil orang lain.
- Pelanggaran sedang :
- Menghambat pompa untuk menyedot langsung dari pipa dinas PDAM.
- Melepas atau merusak meter air, mutus atau merusak segel kopling atau segel meter.
- Memindahkan atau memperbaiki tempat meter air atau mengganti pipa penghubung tanpa seijin PDAM atau memberitahu PDAM.
- Pelanggaran berat :
Menyambung langsung dari pipa PDAM tanpa melalui meter air.
- Terhadap pelanggan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi atau denda sebagai berikut :
- Pelanggaran ringan akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah).
- Pelanggaran sedang akan dikenakan denda sebesar Rp. 300.000,-, (Tiga Ratus Ribu Rupiah) ditambah biaya penggantian meter air rusak sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Pelanggaran berat akan dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000,-, (Satu Juta Rupiah) ditambah dengan biaya kerugian air sebesar 5 X 50 M3 tarif progresif menurut kelompok pelanggan.
5. TARIF DAN PEMAKAIAN MINIMUM
a. Tarif
b. Pemakaian Minimun
6. PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Bupati Blora Nomor 690/182/2017 tanggal 7 Februari 2017, maka Keputusan Bupati Blora Nomor 690/230/2013 tanggal 16 April 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Blora, 2 Maret 2017
DIREKTUR UTAMA
PDAM KABUPATEN BLORA
ttd.
Yan Riya Pramono, SE.
NPP. 082030168